Kasus Korupsi di Masjid Raya Sumbar Naik ke Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kasus korupsi proyek pembangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar naik ke tahap penuntutan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan negeri (Kejari) Padang Therry Gutama mengatakan ada dua tersangka yang dijerat dalam kasus itu.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan melebihi Rp 3 miliar.
Baca Juga:
Kedua tersangka itu adalah MS yang merupakan Direktur utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek dan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rutan Negara Padang," kata Therry Gutama.
Keduanya dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2, 3, Juncto (18) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut agar dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui kasus itu terjadi pada pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar naik ke tahap penuntutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News