KPAI: Pelaku Kejahatan Asusila Tak Bisa Bebas Begitu Saja

sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus pencabulan 11 anak di Tanah Datar bukan hal yang main-main.
Masyarakat diminta serius menanggapi masalah ini dan mengirimkan sinyal kepada pelaku asusila bahwa mereka tidak bisa bersembunyi.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan seluruh elemen masyarakat harus terlibat mengampanyekan secara keras hak dan kewajiban anak.
Pasalnya, kasus asusila sering tak terawasi. Kadang-kadang kasus ini selesai dengan alasan suka sama suka, teman dekat, saling mengenal lama, pacaran lalu hamil.
Kasus ini mudah dihentikan alias ditutup karena dianggap tak dapat dibuktikan.
"Meski hukum tegak lurus dan memberikan efek jera, namun hal ini bisa berubah arah jika tidak terawasi," kata Jasra.
Teranyar, kasus pada anak disabilitas yang diperkosa di tengah sawah.
Kasus ini didamaikan begitu saja karena alasan saksi dan korban merupakan disabilitas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus pencabulan 11 anak di Tanah Datar bukan hal yang main-main.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News