KPAI: Pelaku Kejahatan Asusila Tak Bisa Bebas Begitu Saja

Selasa, 26 Juli 2022 – 20:36 WIB
KPAI: Pelaku Kejahatan Asusila Tak Bisa Bebas Begitu Saja - JPNN.com Sumbar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus pencabulan 11 anak di Tanah Datar bukan hal yang main-main. . Foto: Antara Sumut/int

"Pada posisi ini bisa menjadi stigma tak berkesudahan," terangnya.

Para psikolog akan menyarankan hypnotherapy untuk menjaga kedua kondisi itu agar seimbang selama hidup korban.

Para pelaku juga tidak bisa bebas begitu saja, meski sudah keluar dari tahanan.

UU 17 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan asusila memberikan hukuman berupa pidana kebiri, lapor diri, pengawasan, tahanan kota, kebebasan bersyarat, mengumumkan pelaku, hingga penanaman chip.

Artinya, para pelaku tidak bisa jauh dari proses hukum pidana meski sudah bebas dari tahanan. (Mar9/Jpnn)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus pencabulan 11 anak di Tanah Datar bukan hal yang main-main.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia