KPAI: Pelaku Kejahatan Asusila Tak Bisa Bebas Begitu Saja

Ibu-ibu kemudian memprotes penyelesaian masalah ini kepada kepala desa dan kepolisian setempat.
"Jika kasus ini tidak terkawal dengan berbagai alasan, maka proses hukum seringkali tidak bisa naik ke penyidikan, persidangan dan penuntutan," terangnya.
Sebaliknya, jika kasus ini dikawal secara baik dan menjadi milik publik, maka para aparat penegak hukum akan mendorong masyarakat untuk melapor kembali.
Jasra menegaskan kasus asusila pada anak bukan ranah restorative justice atau bisa didamaikan.
Kasus asusila pada anak berdampak panjang dan bisa berefek buruk sepanjang hidupnya.
Korban akan mengalami kegamangan dan trauma terhadap kejahatan asusila.
Anak bisa saja sembuh dan menjadi pribadi yang kuat namun akan terus membawa luka batin.
Selain itu, mereka juga bisa mengalami gangguan fisik psikis yang berdampak sangat buruk.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus pencabulan 11 anak di Tanah Datar bukan hal yang main-main.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News