Surat Dakwaan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang segera Rampung
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang merampungkan surat dakwaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI daerah setempat.
Ketiga tersangka tersebut ialah Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisial AS, Wakilnya DV, dan wakil bendahara, NZ.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menyusun surat dakwaan.
Setelah itu, Kejari akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Senin (27/6).
"Setelah pelimpahan, kami menunggu penetapan pengadilan untuk menggelar sidang perdana," kata Therry.
Ketua Tim JPU Budi Sastera menyebut ada dua surat dakwaan yang dibuat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Baca Juga:
Berkas AS akan dibuat terpisah dari NZ dan DV. Pemisahan ini untuk memudahkan pembuktian di persidangan karena peran tersangka berbeda sesuai jabatan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Juncto 15, Jo 18 UU 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang merampungkan surat dakwaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI daerah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News