Dua Sumber Anggaran untuk Menanggulangi Inflasi di Daerah
![Dua Sumber Anggaran untuk Menanggulangi Inflasi di Daerah - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/06/dirjen-bina-keuda-kemendagri-agus-fatoni-dalam-webinar-serie-nmwr.jpg)
sumbar.jpnn.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk menanggulangi inflasi di daerah masing-masing.
Kepala daerah itu dapat menggunakan dua sumber anggaran untuk menekan laju inflasi tersebut.
Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan dan dianggarkan dalam perubahan APBD.
Baca Juga:
Kedua, kebutuhan anggaran dapat menggunakan alokasi pada Biaya Tidak Terduga (BTT).
"Penggunaan BTT ini dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD," kata Fatoni.
Pada 2023, Kemendagri sudah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
Baca Juga:
Permendagri ini merupakan upaya agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD .
"Upaya ini sekaligus untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah, mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil,dan menjaga keterjangkauan harga barang dan jasa. (Mar9/Jpnn)
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk menanggulangi inflasi di daerah masing-masing.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News