Latar Belakang 60 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang

Selasa, 12 April 2022 – 22:10 WIB
Latar Belakang 60 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang - JPNN.com Sumbar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Thery Gutama. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang akan memeriksa 60 lebih saksi dari berbagai latar belakang dalam kasus Korupsi dana hibah KONI Padang.

Kepala Seksi Pidana Kejari Padang, Therry Gutama, menyebutkan 60 saksi itu berasal dari pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kejari Padang juga akan menyita lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti.

Sejauh ini, Kejari Padang sudah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AS, DV, dan NZ.

Mereka menjabat sebagai ketua, wakil ketua, dan bendahara KONI Padang periode 2018-2020.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 66 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)

Kejari akan memanggil 60 saksi dalam kasus korupsi dana hibah KONI Padang.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News